Kades Marus Jaya Lantik Kadus Padang Kulim


MARUS JAYA Pemerintah Desa Marus Jaya secara resmi melaksanakan prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat desa baru pada Selasa (02/05/2026). Bertempat di Aula Kantor Desa Marus Jaya, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, acara ini menandai dimulainya masa pengabdian untuk memimpin kewilayahan di tingkat dusun.

Adapun perangkat desa yang dilantik adalah Budiman sebagai Kepala Dusun (Kadus) Padang Kulim. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Marus Jaya, Sukron H, SH, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Marus Jaya, Sukron H, SH, memberikan apresiasi mendalam kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap yang telah mengawal jalannya seleksi hingga pelantikan. Ia memberikan penekanan khusus terkait masa jabatan perangkat desa yang diatur hingga usia 60 tahun. Namun, ia mengingatkan bahwa durasi jabatan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan etika jabatan.

"Jabatan hingga umur 60 tahun adalah formalitas yang bisa gugur apabila perangkat desa mengundurkan diri, melanggar undang-undang, atau meninggal dunia. Saya berpesan, khususnya untuk Dusun Padang Kulim, agar para Kadus baru berhati-hati dan bekerja sesuai tupoksi. Semoga saudara Budiman bisa menjalankan amanah ini hingga purna tugas dengan selamat," tegas Sukron H, SH.

Dalam rangka mensukseska visi misinya hingga 2030, Kades Muda ini berharap siniergitas dari Kadus baru maupun Perangkat Desa lainnya.

“Saya berharap seluruh Perangkat Desa Bisa bekerjasama sama dan bersinergi dalam membangun desa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing serta bekerja sesuai tupoksi masing-masing” tutupnya.

Senada dengan hal tersebut, Camat Renah Pembarap, Gus Syahhiri, yang diwakili oleh Kasi PPMD Kecamatan Renah Pembarap, Zanuri, S.Sy dalam arahannya mengingatkan bahwa peran Kepala Dusun sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan. Ia mengibaratkan Kasun sebagai "Kepala Desa Kecil" di lingkup dusun, namun tetap harus berada dalam satu komando kepemimpinan desa.

"Kadus mampu menampung aspirasi masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah. Namun ingat, Anda tidak boleh membuat kebijakan sendiri tanpa restu dari Kepala Desa. Saya juga menitipkan mandat khusus terkait ketertiban pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 agar dapat selesai tepat waktu sesuai target, mengawal kegiatan Pembangunan di Desa dan peningkatan pelayanan kepada Masyarakat lainnya" ujar Zanuri.

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para undangan dan sesi ramah tamah. Dengan pelantikan ini, Pemerintah Desa Marus Jaya berharap roda pemerintahan di Dusun Padang Kulim dapat berjalan lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan warga. (ADMIN)