Adapun perangkat desa yang dilantik adalah Budiman sebagai
Kepala Dusun (Kadus) Padang Kulim. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut
dipimpin langsung oleh Kepala Desa Marus Jaya, Sukron H, SH, serta dihadiri
oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), Pendamping Desa serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Marus Jaya, Sukron H, SH,
memberikan apresiasi mendalam kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Renah
Pembarap yang telah mengawal jalannya seleksi hingga pelantikan. Ia memberikan
penekanan khusus terkait masa jabatan perangkat desa yang diatur hingga usia 60
tahun. Namun, ia mengingatkan bahwa durasi jabatan tersebut sangat bergantung
pada kepatuhan terhadap regulasi dan etika jabatan.
"Jabatan hingga umur 60 tahun adalah formalitas yang
bisa gugur apabila perangkat desa mengundurkan diri, melanggar undang-undang,
atau meninggal dunia. Saya berpesan, khususnya untuk Dusun Padang Kulim, agar
para Kadus baru berhati-hati dan bekerja sesuai tupoksi. Semoga saudara Budiman
bisa menjalankan amanah ini hingga purna tugas dengan selamat," tegas Sukron
H, SH.
Dalam rangka mensukseska visi misinya hingga 2030, Kades Muda ini berharap siniergitas dari Kadus baru maupun Perangkat Desa lainnya.
“Saya berharap seluruh Perangkat Desa Bisa bekerjasama sama
dan bersinergi dalam membangun desa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah
masing-masing serta bekerja sesuai tupoksi masing-masing” tutupnya.
Senada dengan hal tersebut, Camat Renah Pembarap, Gus
Syahhiri, yang diwakili oleh Kasi PPMD Kecamatan Renah Pembarap, Zanuri, S.Sy dalam
arahannya mengingatkan bahwa peran Kepala Dusun sangat strategis sebagai ujung
tombak pelayanan. Ia mengibaratkan Kasun sebagai "Kepala Desa Kecil"
di lingkup dusun, namun tetap harus berada dalam satu komando kepemimpinan
desa.
"Kadus mampu menampung aspirasi masyarakat dan menjaga
kondusifitas wilayah. Namun ingat, Anda tidak boleh membuat kebijakan sendiri
tanpa restu dari Kepala Desa. Saya juga menitipkan mandat khusus terkait
ketertiban pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 agar dapat
selesai tepat waktu sesuai target, mengawal kegiatan Pembangunan di Desa dan peningkatan
pelayanan kepada Masyarakat lainnya" ujar Zanuri.
Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para
undangan dan sesi ramah tamah. Dengan pelantikan ini, Pemerintah Desa Marus
Jaya berharap roda pemerintahan di Dusun Padang Kulim dapat berjalan lebih
dinamis dan responsif terhadap kebutuhan warga. (ADMIN)
.jpeg)

